Jumat, 02 November 2012

KPK Periksa Brigjen Didik Purnomo dalam Kasus Simulator SIM


KPK (Foto: Runi/Okezone)
KPK (Foto: Runi/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, terkait penyidikan kasus Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi mantan atasannya, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Selain Brigjen Didik, KPK juga akan memeriksa AKBP Teddy Rusmawan terkait Simulator SIM. Di pemeriksaan ini, dia juga berstatus sebagai saksi.

Dalam kasus Simulator SIM, KPK sudah menetapkan status tersangka kepada Brigjen Didik Purnomo. Tersangka lainnya adalah mantan Kakorlantas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang. Masing-masing resmi menyandang status itu pada 27 Juli lalu secara bersamaan.

Kasus Simulator SIM sendiri sempat melewati babak krusial. Setelah KPK selesai memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo dalam dugaan korupsi pengadaan proyek senilai Rp196 miliar, sejumlah perwira polisi menggeruduk komisi yang diketuai Abraham Samad itu pada Jumat malam, 5 Oktober lalu, pukul 21.00 WIB.

Mereka meminta KPK menyerahkan penyidiknya, Komisaris Polisi (Kompol) Novel Baswedan dengan dalih melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan kematian. Namun, kasus yang dituduhkan Novel terjadi pada 2004 dan diangkat lagi sekarang. Sementara, Novel diketahui merupakan penyidik yang memelopori penyidikan Simulator SIM Polri.

sumber: http://news.okezone.com

Tidak ada komentar: